03 September, 2008

AQIQAH BUKTI RASA SYUKUR

Saya seringkali mendengar para jama’ah yang menanyakan masalah aqiqah pada ustadz Aam, bahkan ada jama’ah yang sudah berumur, tapi karena dulu orang tuanya tidak meng-aqiqahinya, ia berniat untuk melaksanakan aqiqah. Wah, beliau mungkin semangat sekali untuk menunaikan ibadah ini.

Kebetulan juga, sahabat saya, teman ngobrol saya ketika berangkat kerja, juga bertanya tentang aqiqah. Sahabat saya ini mendapatkan anugerah keponakan perempuan.........pastinya lucu ya, kayak tantenya....he..he...ups, tantenya jangan ge-er ya....

Pas ngobrol dengan sahabat saya ini, saya tidak dapat menjelaskan argumen yang rinci and detail, yang saya tahu, aqiqah adalah ibadah yang terikat dimensi waktu. Bahwa bayi yang baru lahir, di aqiqahi pada hari ke-7, diberi nama dan dipotong rambutnya, yang nantinya ditimbang untuk disetarakan dengan emas, dan uangnya disedekahkan. That’s all........tapi dengan pertanyaan sahabat saya, saya jadi punya ghirah untuk mencari informasi tentang aqiqah ini lebih detil lagi. So, sepulang kerja, saya cek satu persatu buku dan majalah yang ada di lemari, siapa tahu ada yang membahas secara khusus. Tapi hampir satu jam saya cari, ternyata saya tidak menemukannya. Akhirnya saya berkutat dengan komputer di kamar adik saya yang agak gelap, saat itu saya ingin menulis tentang suatu masalah. Eh, taunya di pinggir mouse yang sedang saya pegang dari tadi, ada buku kecil milik adik saya terjatuh karena tersenggol tangan saya (bukunya disimpan di pinggir meja sih...), pas saya ambil.........subhanallah, judulnya “Aqiqah Dalam Pandangan Islam”, buku kecil ini diterbitkan oleh Niaga Ummul Quro.........Alhamdulillah, pas banget.........apalagi diterbitkan oleh Niaga Ummul Quro, suatu lembaga yang saya percaya kapasitas dan kredibilitasnya, karena memang salah satu spesialisasi Niaga Ummul Quro berkaitan dengan hewan Qurban dan hewan Aqiqah........ lembaga ini adalah lembaganya Ustadz Abu Syauqi, yang kemarin dicalonkan PKS sebagai calon wakil walikota Bandung dari pasangan Trendi..........saya sudah mengenal Abu Syauqi sejak saya masih kuliah di ITB, karena saya pernah mendapat tausiyah-tausiyah dari Ummu Syauqi yang suka memberikan tausiyah di keputrian kampus, dan beberapa sahabat kuliah saya sering menyebut-nyebut Niaga Ummul Qura, sehingga nama Niaga Ummul Qura cukup akrab ditelinga saya ......

Berikut ini saya kutip ilmu dari buku kecil yang berjudul “Aqiqah Dalam Pandangan Islam”, semoga bermanfaa’at......

Agar ibadah yang kita lakukan diterima Allah SWT sebagai amal shaleh, maka ibadah kita harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, baik dalam waktu pelaksanaannya maupun dalam caranya, sehingga kita harus memahami makna aqiqah seperti yang diajarkan Rasulullah SAW.

“setiap anak digadaikan dengan aqiqah, ia disembelihkan binatang pada hari ketujuh dari kelahirannya, diberi nama, dan dicukur kepalanya.” (HR Tirmizi, Ibnu Majah dan Samirah)

Jika kita memiliki barang yang dapat mendatangkan manfa’at serta bangga memilikinya, tapi barang tersebut dalam keadaan tergadai. Bagaimana sikap kita?. Tentunya semaksimal mungkin kita akan menebusnya. Begitupula aqiqah, karena aqiqah adalah upaya menebus anak kita yang masih tergadai. Aqiqah adalah wujud rasa syukur atas anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah

Makna Aqiqah
Menurut bahasa, Aqiqah berarti memutus/memotong, sedangkan menurut istilah Syar’i, aqiqah adalah menyembelih kambing untuk anak yang baru dilahirkan pada hari ke tujuh dari kelahirannya.
“setiap anak digadaikan dengan aqiqah ia disembelihkan binatang pada hari ketujuh dari kelahirannya, diberi nama, dan dicukur kepalanya.” (HR Tirmizi, Ibnu Majah dan Samirah)
Berarti pelaksanaan aqiqah adalah:
Pertama, menyembelih kambing
Kedua, memberi nama
Ketiga mencukur kepalanya
Jika telah melaksanakan 3 hal diatas, maka kita telah mengaqiqahkannya

Hukum Aqiqah
Para Fuqaha berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang menyatakan wajib, sunnah mu’aqadah dan ada yang menolak aqiqah yang disyari’atkan. Pendapat terakhir adalah pendapat ahli fiqih Hanafiyah.
Yang berpendapat wajib diantaranya : Hasan Basri, Al Laits, Ibnu Saad.
Yang berpendapat sunnah mu’aqadah adalah sebagian besar ahli ilmu fiqih dan ijtihad, diantaranya pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad. Dan inilah pendapat yang terkuat.

Aqiqah Untuk Laki-laki dan Perempuan
Afdhalnya untuk anak laki-laki disembelih dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor, namun ada yang memperbolehkan untuk anak laki-laki satu ekor, terutama apabila anak kembar atau sedang mangalami kesempitan
Dari Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Ibnu Abas ra, disebutkan “Bahwa sesungguhnya Rasulullah telah mengaqiqahkan Hasan dan Husain satu kambing satu kambing.”

Waktu pelaksanaan Aqiqah
Sesuai hadist diatas bahwa aqiqah lebih diutamakan dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya.
“setiap anak digadaikan dengan aqiqah ia disembelihkan binatang pada hari ketujuh dari kelahirannya, diberi nama, dan dicukur kepalanya.” (HR Tirmizi, Ibnu Majah dan Samirah)

Memotong sendiri
orang yang mengaqiqahkan anaknya dan ia pandai menyembelih, disunnahkan untuk menyembelih sendiri dan membaca “ Bismillahi Wallahu Akbar, Allahumma Shali Alaa Muhammadin Wa’alaa Aalaihi Wasalim Allahumma Minka Wailaika Taqabal min..........fulan bin fulan (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah berilah rahmat dan sejahtera kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ini dari Engkau dan kembali kepada Engkau maka terimalah ini dari........fulan bin fulan.

Pembagian Daging Aqiqah
Pembagian daging Aqiqah seperti pembagian daging qurban, yaitu:
1.Dibagikan sebagian kepada fakir miskin sebagai sedekah
2.Dibagikan kepada kaum kerabat
3.Dibagikan kepada tetangga
4.Dibagikan kepada suku bangsa tertentu sebagai hadiah
5.Sebagian boleh dimakan sendiri
“Timbanglah rambut Husain dan bersedekahlah dengan berat rambut tersebut dengan perak dan berikanlah kaki aqiqah kepada satu suku bangsa.” (HR Baihaqi dari Ali ra)
Ahli fiqih membolehan juga mengadakan walimah aqiqah dengan mengundang fakir miskin, kaum kerabat dan yang lainnya untuk makan bersama berkumpul guna mempererat ukhuwah islamiyah.

Memberi Nama
Disunahkan memberi nama dengan nama yang baik, sesuai dengan harapan orang tua pada anak, karena sesungguhnya dalam nama terkandung do’a orang tua.

Mencukur Rambut
Disunahkan mencukur rambut bayi yang baru lahir, kemudian rambutnya di timbang dengan perak/emas, kemudian rambutnya tersebut ditimbang, disetarakan dengan emas/perak, dan disedekahkan kepada fakir miskin.

Hukum Tentang Kambing Aqiqah
Hal-hal yang disyaratkan dalam aqiqah adalah hal-hal yang dipersyaratkan dalam qurban, yaitu:
-Kambingnya mencapai umur untuk kambing, biasanya ditandai dengan telah tanggalnya gigi depan
-Kambingnya sehat
-Kambing yang tidak cacat

Do’a Untuk Anak
U’idzuka bi kalimaa tilahit tammati, min kuli syaithoni wa hammah, wamin kulli a’inin laammah (Aku perlindungkan Engkau (wahai bayi) dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap godaan syaithan dan racun, dan setiap pandangan yang penuh kebencian.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar