21 Juni, 2008

RIBUT-RIBUT SOAL AHMADIYAH

Akhirnya keluar juga SKB (Surat keputusanBersama) 3 menteri tentang Ahmadiyah, SKB ini ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2008, ditetapkan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri. Keluarnya SKB ini ternyata masih tetap jadi perdebatan.
Isi dari SKB 3 menteri ini adalah sbb:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI.
5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum keempat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

Pihak yang pro Ahmadiyah menganggap bahwa SKB 3 menteri tersebut hanya menghalangi kebebasan warga negara dalam menjalankan keyakinannya, sementara pihak yang kontra Ahmadiyah menganggap bahwa SKB 3 menteri sebagai keputusan yang tidak tegas, malah ada yang bilang sebagai keputusan “banci”, karena memang seharusnya Ahmadiyah dibubarkan.

Saya melihat, adanya perbedaan tersebut, karena memang “frame of thinking” dari ke-2 kubu tidak sama. Pihak yang pro Ahmadiyah hanya melihat dari sisi “kebebasan” berkeyakinan. Memang benar, keyakinanan adalah salah satu hak paling asasi bagi manusia, Islam juga tidak memberikan suatu paksaan kepada manusia dalam hal keyakinan, mau beriman ataupun mau kufur dipersilahkan untuk memilih, karena semua juga ada pertanggungjawabannya di yaumil hisab kelak.
“Tidak ada paksaan dalam beragama (Islam). Telah nyata perbedaan yang iman dari yang kufur. Barangsiapa tidak percaya (mengingkari) akan Taghut dan percaya kepada Allah, sesungguhnya ia telah berpegang dengan tali yang kukuh yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”(QS2:256)

Yang tidak bisa diterima oleh umat Islam adalah karena Ahmadiyah mengaku sebagai Islam tetapi mempunyai Nabi lain yang bertentangan dengan apa yang ditetapkan dalam Islam. “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS 33:40)
Bagi umat Islam, keyakinan bahwa Nabi terakhir adalah Nabi Muhammad SAW adalah suatu keyakinan yang pasti.

Pada prinsipnya umat Islam sangat toleran terhadap orang yang berkeyakinan lain, termasuk dengan Ahmadiyah, tetapi umat Islam juga akan terusik pada saat ada orang yang mengaku-ngaku Islam tapi menodai ajaran Islam itu sendiri. Maka menjadi hak umat Islam untuk membela kemurnian ajarannya. Boleh saja, saudara-saudara Ahmadiyah bebas beribadah menurut keyakinannya, tetapi jika memang masih mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi maka janganlah mengatasnamakan Islam.

Untuk kasus kekerasan dalam rangka permohonan pembubaran Ahmadiyah, perlu dilakukan evaluasi terhadap metode dakwah, agar dakwah yang disampaikan dapat diterima atas landasan kesadaran bukan paksaan. Karena kekerasan malah membuat orang semakin antipati. Karena hanya Allah SWT jua lah yang dapat memberikan hidayah. Islam adalah agama yang mengajarkan dakwah dengan landasan cinta.
“Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman” (QS 16:125)
“Apakah kamu menghendaki untuk meminta kepada rasul kamu seperti Bani Israil meminta kepada Musa pada zaman dahulu? barangsiapa yang menukar iman dengan kekafiran, maka sungguhn orang itu telah sesat dari jalan yang lurus.” (QS12:108)

So, agar tidak terjerumus pada hal yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama, maka ummat harus cerdas. Mulai dari diri sendiri, mulai dari keluarga, dari lingkungan terdekat dan mulai saat ini harus terus berjuang untuk mempelajari ajaran Islam yang mulia ini secara kaffah. Juga merupakan tugas berat para da’i untuk tidak kenal lelah mengajak ummat kembali ke ajaran Islam sesuai dengan aturan AL Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjukNya.
Walluhua’lam…….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar