Pernikahan siri, masih sering kita lihat atau kita dengar, terjadi di lingkungan sekitar kita. Tidak hanya menimpa mayarakat yang kurang terdidik, tapi orang yang katanya sudah well educated saja masih ada yang melakukannya. Para artis pun, yang nota bene sebagai public figure, dan datang dari kalangan the have, sekaligus well educated, ada juga yang melakukannya.
Ada seorang ibu, beliau juga artis, dinikahi secara siri oleh salah seorang mantan pejabat. Setelah pernikahannya tersebut kandas, apa yang terjadi? Kini, sang ibu sedang berjuang keras membela kepentingan anak yang dilahirkannya hanya untuk sekedar diakui sebagai anaknya mantan pejabat tersebut. Tapi ternyata perjuangannya selama bertahun-tahun belum membuahkan hasil, mantan suaminya keukeuh tidak mengakui anak tersebut sebagai anaknya, malahan keluarga mantan suaminya secara tegas mengatakan bahwa pernikahan itu tidak pernah ada.
Kisah diatas, hanyalah sepenganggal dampak negatif dari suatu pernikahan siri. Posisi wanita dan anaknya sangat lemah, tidak ada bargaining position karena memang secara hukum negara pernikahannya tidak dapat dibuktikan.
Nikah siri dalam pandangan Islam adalah sah, sepanjang mengikuti rukun nikah, yaitu: adaya calon pasangan, wali, dua orang saksi, mahar dan ijab kabul. Tetapi secara hukum negara, tidak ada bukti yang terdokumentasi pada suatu pernikahan siri. Padahal, kita seharusnya bersikap realistis, bahwa kita hidup di suatu negara yang memiliki aturan hukum, ketika orang tua harus mengurus akte kelahiran anaknya, maka tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah akan meminta surat nikah. Akte kelahiran pun diperlukan untuk mengurus keperluan pendaftaran anak untuk sekolah. Ketika seorang istri yang dicerai suaminya, menuntut haknya dan hak anak-anaknya, maka boleh jadi para suami tersebut akan mengelaknya, dan pemerintah pun tidak dapat menolong, karena memang tidak ada bukti tertulis dari pernikahannya.
Sehingga harus menjadi pertanyaan besar bagi kaum wanita ketika dirinya hendak dinikah secara siri. Ada motif yang harus diselidiki secara mendalam dari suatu niatan pernikahan siri. Pernikahan siri biasanya dilakukan secara diam-diam, sehingga pernikahan tersebut seolah-olah dirahasiakan, dan hal ini tentunya dapat menimbulkan fitnah. Islam menganjurkan agar pernikahan diinformasikan kepada khalayak, sehingga walimatul ‘ursy sangat disunahkan.
“Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah walau hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari Muslim)
Dalam bukunya “Di Jalan Dakwah Aku Menikah”, karangan ustadz Cahyadi Takariawan, disebutkan bahwa pernikahan adalah suatu peristiwa fitrah, fiqhiyah, dakwah, tarbiyah, sosial dan budaya. Pernikahan harus dilakukan sesuai dengan tujuan untuk ibadah kepada Allah, sehingga pada saat pelaksanaan ibadah tersebut haruslah dilakukan secara benar.
Pernikahan sejatinya adalah untuk membawa kebahagiaan dan kemaslahatan. Sudah seharusnya, kaum wanita mencerdaskan dirinya, jangan terlalu bermain dengan perasaan sehingga sudah tidak dapat berfikir rasional lagi, saking cintanya, maka dengan rela dinikahi secara siri. Pertimbangkanlah masa depan diri dan anak, jangan egois dengan diri sendiri karena pernikahan bukan untuk dijalani dalam hitungan waktu yang pendek, tetapi pernikahan harus ditegakkan sampai akhir hayat. Pernikahan adalah suatu ibadah yang agung, sampai Allah SWT pun menyebut perjanjian dalam pernikahan sebagai mitsaqhon ghalidzaa.
21 Juli, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
An robi. Jzk, shering ne....
BalasHapusskr an lagi ada tugas ttg nikah siri. Jd butuh berbagai pandangan....
Kl an liat yang heny tulis ne, yang jadi sumber masalahnya adalah pelaku nikah siri. Jd an sepakat dengan pendapat heny dengan legalisasi RUU nkah siri.
Tp setelah an pikir, coba kalo diliat dari sudut pandang KUA sbg sumber masalah. KUA seharusnya mematuhi UU pernikahan yang seharusnya biaya untuk pernikahan hanya berkisar 30.000 hingga 150.000 (kl menggunakan jasa pihak KUA). Bisa diperkirakan angka pernikahan siri akan berkurang. Alasan orang2 nikah siri itu karena biaya yang mahal dan administrasi yang merepotkan. Dimungkinkan juga terjadi korupsi/kolusi saat pengurusan admnistrasi. Nah makanya nikah siri itu dipilih dengan orang2....
Itu 2 pandangan nikah siri yang an dapatkan.
Eh, an tertarik dengn wacana heny ttg tasawuf itu, judunya "CATATAN TENTANG TASAWUF".
pengen diskusi dengan heny lebih panjang nih....
Skiranya bersedia, add facebook an ya. Emainya:
birizki_hamasah@yahoo.co.id / robi rizkianto
Jzk heny........
sama-sama...alhamdulillah sekiranya tulisan sy bisa bermanfa'at
BalasHapus