29 Agustus, 2008

ROKOK DAN FATWA HARAM

Fatwa MUI tentang keharaman rokok, mendapatkan protes keras……….tentunya protes dari user, produsen dan mereka yang terlibat dalam pemakaian dan bisnis rokok…..

Di acara cover story nya TV one, saya melihat suatu perdebatan sengit antara ulama dari MUI, Bu Nita dari Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), ustadz Arif Santoso dari ADA API (LSM kali ya…) , kang Richard sang wartawan dan satu orang bapak, saya gak tau nama bapak itu, soalnya lihat acaranya pas dipertengahan………

Saya gak tau ustadz Arif itu siapa? Baru lihat dan dengar namanya aja pas acara itu………..dia adalah salah satu orang yang kontra dengan fatwa haram merokok, alasannya sih, katanya dia gak setuju dengan penggunaan “hukum haram”, menurut dia merokok itu mubah (tapi pak ustadz dari MUI bilang, kalau sebelumnya para ulama telah meyatakan bahwa rokok itu hukumnya makruh, dan ustadz Arif adalah ustadz satu-satunya yang bilang rokok itu mubah)…………well, semua orang boleh berpendapat, sah-sah saja sih orang mau berpendapat apapun ……..tapi kalau menurut saya, pendapat kita adalah pendapat yang harus punya dasar keilmuan, pendapat yang bisa dipertanggungjawabkan, pendapat yang mendukung pada kemaslahatan bukan pendapat yang asal, bukan pendapat yang terucap karena pengaruh hawa nafsu yang lebih dominan dibanding akal sehat dan bukan pendapat yang mendukung keburukan……..

Setahu saya, MUI adalah lembaga yang didalamnya terdiri dari kumpulan para ulama dari berbagai organisasi, dengan beragam bidang keilmuan, dan tentunya beliau-beliau adalah ahli agama, jadi gak mungkin jika beliau-beliau akan mengeluarkan fatwa secara sembarangan, tanpa landasan yang kuat………dan saya rasa tentunya fatwa haram tersebut sudah melalui kajian mendalam dari para ulama yang ada di MUI. Maka sebagai ummat pun sebaiknya kita mengikuti ijtihad para ulama tersebut, karena pada zaman Rasulullah SAW kan emang gak ada kasus rokok,jadi gak ada hukumnya….nah, kalau sekarang MUI mengeluarkan fatwa haram, itu kan suatu bentuk tanggung jawab ulama untuk mengarahkan ummat agar senantiasa berbuat yang baik, meninggalkan hal-hal yang jelas dan secara nyata adalah tidak baik……dalam hidup ini, kita memerlukan pengayom, yang senantiasa mengingatkan diri kita agar tidak terjebak pada perbuatan yang sia-sia, perbuatan yang tidak diridhai Allah……….

Ada orang yang berkata, “ngapain sih MUI ngurusin rokok, padahal banyak urusan yang lebih penting yang harus diselesaikan…”
Kalau menurut saya, setiap orang memiliki porsi masing-masing untuk melakukan tugasnya dalam beragama, bermasyarakat maupun bernegara. Jadi, kalau MUI mengeluarkan Fatwa tentang rokok, ya boleh dong…….dan itu adalah porsi MUI untuk mengajak ummat untuk menjauhi hal yang tidak bermanfa’at

Ada yang mengatakan bahwa industri rokok memberikan devisa yang sangat besar kepada Negara. Menurut opini saya, apa yang mereka sebut keuntungan hanyalah keuntungan sesaat saja….karena kualitas kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan lebih penting di banding devisa sebesar apapun……..bayangkan saja, jika memang negara kita menjadi kaya karena devisa dari rokok, tapi kalau rakyatnya berpenyakit, apalah artinya devisa itu. Sesungguhnya yang bisa menggerakkan kemajuan suatu bangsa, kan tidak hanya melulu karena materi, tapi yang lebih penting adalah kualitas dari SDM nya itu sendiri
Penelitian sudah banyak membuktikan, bahwa asap rokok menimbulkan berbagai macam penyakit dan merusak lingkungan……sebenarnya tinggal tekad yang kuat saja untuk bisa menghentikan kebiasaan buruk itu…..

Saya merasa prihatin, ketika melihat seorang bapak merokok di depan anaknya, seorang guru merokok di depan murid-muridnya, bahkan seorang kyai merokok di depan jama’ahnya….bukankah beliau-beliau itu harus menjadi teladan dalam keluarga dan masyarakatnya? Kalau kata Aa Gym mah, jangan salahkan kalau ada anak, murid atau santri yang terjerumus menjadi pengguna narkoba, karena mereka sudah mengawalinya dengan kebiasaan merokok…….dan menurut hasil research yang disampaikan Bu Nita dari WITT, ternyata 99 % pengguna narkoba, asalnya adalah perokok

Memang merokok adalah hak pribadi orang yang mau melakukannya, tapi suatu hak juga harus dibatasi oleh hak orang lain…… jadi ingat cerita Aa Gym, katanya kalau mau merokok, tutup aja kepalanya dengan kantong keresek (kantong plastik) supaya asapnya dihirup sendirian……….

Dari pengalaman saya pribadi, saya sangat merasa terganggu, ketika sedang berada di kendaraan umum, ada orang yang dengan “cuek bebek”nya merokok tanpa rasa berdosa sedikit pun, padahal di sekitarnya ada para penumpang yang sudah mulai terbatuk-batuk, atau bahkan ada bayi yang juga tercemar asap rokok…..kata pak ustadz, sesungguhnya orang yang seperti itu telah berbuat kedzhaliman……..saya setuju banget, karena memang ternyata saya merasa terdzhalimi, hak saya untuk menghirup udara bersih terampas oleh orang semacam itu……

Dari diskusi di TV one, pak Kyai dari MUI memberikan nasehatnya berupa peringatan Allah yang tertuang dalam Al Qur’an, diantaranya:
“Dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu dengan boros” (QS 17:26)
Dan beliau pun mengingatkan bahwa kita dilarang menjatuhkan diri pada kebinasaan …(beliau menyebutkan ayatnya, hanya saya lupa …)
Betul sekali, merokok adalah suatu pemborosan dan kesia-siaan. Ada seorang ayah, yang bisa membelanjakan hartanya hanya untuk membeli rokok, tapi kalau untuk keperluan anak sekolah atau makan keluarganya sangat sulit, boleh jadi karena memang uangnya habis untuk membeli rokok. Orang yang tengah merokok, berarti dia sedang membakar uang dan sedang memproses pembentukan penyakit pada dirinya……..
Jika kita masih ragu akan hukum rokok atau merokok, coba saja mulai untuk jujur pada diri sendiri, apakah benar memberikan manfa’at?
Muslim yang baik adalah yang selalu menjaga dirinya dari hal yang meragukan, menjauhkan diri dari hal yang sia-sia…..

2 komentar:

  1. Kalau menurut saya Teh, MUI tidak selalu tepat dalam mengeluarkan fatwa. Termasuk untuk fatwa merokok ini. Seharusnya MUI keluarkan saja langsung fatwa bahwa rokok hukumnya haram. Mo anak-anak kek, perempuan hamil, orang dewasa, semuanya haram merokok.

    Kalau soal devisa yang dihasilkan industri rokok, bisa Teh Heny googling. Kalau nggak salah, saya pernah baca bahwa kerugian material yang timbul karena penyakit-penyakit yang disebabkan rokok, itu jauh lebih besar daripada devisa yang dihasilkannya. Dulu ada kayaknya di Koran Tempo.

    BalasHapus
  2. Betul sekali bu, karena sehat itu untuk kita, orang lain dan lingkungan sekitar. Apalagi kalo merokoknya itu di angkutan umum dan banyak anak-anak kecil...waduh ni orang sudah kelewatan. Jadi mendingan berhenti deh merokok ya. Piss man, sehat itu buat kita semua jadi mulailah dari sekarang.

    BalasHapus